(1)
Evaluasi pemenuhan dan relevansi SN Dikti dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dilakukan secara sistemik melalui SPM Dikti.
(2)
SPM Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang: a. akademik; dan b. nonakademik.
(3)
Bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkaitan dengan Tridharma.
(4)
Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.