(1)
SPM Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi.
(2)
Prinsip triangulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi.
(3)
SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME. Bagian Kedua Sistem Penjaminan Mutu Internal