(1)
Perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan SPMI.
(2)
Dalam mengembangkan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.