SN Dikti terdiri atas: a. standar nasional pendidikan; b. standar penelitian; dan c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma.
Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen. Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan Paragraf 1 Umum