Standar nasional pendidikan terdiri atas: a. standar luaran pendidikan; b. standar proses pendidikan; dan c. standar masukan pendidikan.
Standar luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar kompetensi lulusan.
Standar proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. standar proses pembelajaran; b. standar penilaian; dan c. standar pengelolaan.
Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. standar isi; b. standar dosen dan tenaga kependidikan; c. standar sarana dan prasarana; dan d. standar pembiayaan.
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum. Paragraf 2 Standar Kompetensi Lulusan