Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “PDDikti”

14 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa itu PDDikti menurut peraturan ini?

PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Kedudukan dan fungsi penting (Pasal 44):

  • domain Data Prioritas di lingkungan Kementerian dan terhubung Portal Satu Data Diktisaintek
  • wajib terintegrasi dengan layanan digital Kementerian memenuhi kaidah interoperabilitas
  • pusat integrasi dan penyimpanan data pendidikan tinggi nasional
  • sumber Data Induk pendidikan tinggi bagi sistem informasi Kementerian
  • penyedia data untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan tinggi
  • simpul data sektoral pendidikan tinggi dalam arsitektur Satu Data Indonesia
  • rujukan resmi data pendidikan tinggi bagi kementerian/lembaga, pemda, lembaga akreditasi, PT, dan masyarakat

Dasar: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 44 · Permendiktisaintek 14/2026

Jawaban terkait

Data apa saja yang tercakup di PDDikti?

Data PDDikti mencakup paling sedikit (Pasal 45):

  • data perguruan tinggi
  • data program studi
  • data mahasiswa
  • data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan
  • data kurikulum dan pembelajaran
  • data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi di perguruan tinggi
  • data lulusan dan alumni
  • data administrasi dan kelembagaan pendidikan tinggi

Data tersebut merupakan bagian dari Data Diktisaintek dan dikelola sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek.

Dasar: Pasal 45 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa kewajiban perguruan tinggi terkait pelaporan PDDikti?

Perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya (Pasal 46).

Ketentuan pelaporan:

  • dilakukan secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester
  • dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran melalui PDDikti

Data yang disampaikan harus:

  • benar, lengkap, dan mutakhir
  • tepat waktu
  • sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek
  • memenuhi Pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan

Jika PT tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 51).

Dasar: Pasal 46 dan Pasal 51 · Permendiktisaintek 14/2026

Siapa yang boleh menggunakan data PDDikti dan untuk apa?

Data PDDikti digunakan untuk (Pasal 49):

  • perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi
  • pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi
  • pelayanan publik
  • kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Pengguna data meliputi:

  • unit kerja Kementerian
  • lembaga akreditasi
  • kementerian/lembaga lain
  • pemerintah daerah
  • perguruan tinggi
  • masyarakat sesuai klasifikasi akses

Akses dan pemanfaatan harus sesuai klasifikasi keterbukaan, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi spesifik hanya diberikan kepada pihak yang berwenang (Pasal 48).

Dasar: Pasal 48 dan Pasal 49 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satu Data Diktisaintek).

Intinya: menata kelola Data Diktisaintek agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

Cakupan utama:

  • prinsip Satu Data Diktisaintek (standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi/data induk)
  • penyelenggara data (Walidata, Produsen Data, Forum, tim koordinasi Pemerintah Digital)
  • Portal Satu Data Diktisaintek
  • PDDikti sebagai pangkalan data pendidikan tinggi nasional
  • pelindungan data pribadi dan sanksi pelaporan perguruan tinggi

Dasar: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…data di tingkat Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data Indonesia. 24. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. 25. Data Pribadi adalah data tentang orang perseoran…

Pasal 44

BAB VII · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. (2) PDDikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan domain Data Prioritas pada lingkungan Kementerian dan terhubung dengan Portal Satu Data Diktisaintek. (3) PDDikti wajib terintegrasi…

Pasal 45

BAB VII · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Data PDDikti mencakup paling sedikit: a. data perguruan tinggi; b. data program studi; c. data mahasiswa; d. data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan; e. data kurikulum dan pembelajaran; f. data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi yang dilaksanakan di perguruan tinggi; g. data lulusa…

Pasal 46

BAB VII · Bagian Ketiga

Baca pasal

…secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran data melalui PDDikti. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. disampaikan secara benar, lengkap, dan mutakhir; b. tepat waktu pelaporan; c. sesuai…

Pasal 47

BAB VII · Bagian Keempat

Baca pasal

(1) Walidata bertanggung jawab mengelola PDDikti dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan PDDikti, Walidata: a. melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap data yang disampaikan perguruan tinggi; b. menyusun Standar Data, struktur Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data…

Pasal 48

BAB VII · Bagian Kelima

Baca pasal

(1) Pengelolaan PDDikti wajib menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data Pribadi yang dikelola PDDikti hanya diproses untuk tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pelayanan publik yang sah. (3) Akses terhadap Data Pribadi spesifik hanya diberikan kepada piha…

Pasal 49

BAB VII · Bagian Keenam

Baca pasal

(1) Data PDDikti digunakan untuk: a. perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; b. pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi; c. pelayanan publik; dan d. kepentingan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna data PDDikti meliputi: a. unit kerja Kementerian;…

Pasal 50

BAB VII · Bagian Ketujuh

Baca pasal

(1) Pengelolaan PDDikti dilaksanakan sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan PDDikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Bagian Kedelapan Sanksi Administratif

Pasal 51

BAB VII · Bagian Kedelapan

Baca pasal

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ke PDDikti dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA