Perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ke PDDikti dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 51
BAB VII ยท Bagian Kedelapan