Pemangku kepentingan atau masyarakat berhak memberikan masukan terkait penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Hasil pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. badan hukum publik; d. perguruan tinggi; e. lembaga penelitian dalam negeri/luar negeri; dan f. pihak lain yang terkait.
Partisipasi pemangku kepentingan dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PENDANAAN