Pendanaan penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 53
BAB IX ยท Bagian Kedelapan