Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon dosen?
RPL penyetaraan calon dosen bertujuan pemenuhan kualifikasi akademik, dengan kesetaraan paling rendah jenjang KKNI 8.
Penyelenggaraan:
- umumnya oleh prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
- prodi akreditasi Baik/C dapat menyelenggarakan jika didampingi PT/prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
Tahapan (Pasal 23):
- kajian kebutuhan calon dosen
- asesmen
- pengusulan ke dirjen pendidikan tinggi
- verifikasi
- penetapan oleh dirjen terkait
Dasar: Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28 · Permendikbudristek 41/2021