Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “calon dosen”

17 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon dosen?

RPL penyetaraan calon dosen bertujuan pemenuhan kualifikasi akademik, dengan kesetaraan paling rendah jenjang KKNI 8.

Penyelenggaraan:

  • umumnya oleh prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
  • prodi akreditasi Baik/C dapat menyelenggarakan jika didampingi PT/prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B

Tahapan (Pasal 23):

  • kajian kebutuhan calon dosen
  • asesmen
  • pengusulan ke dirjen pendidikan tinggi
  • verifikasi
  • penetapan oleh dirjen terkait

Dasar: Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Apa saja jenis penyelenggaraan RPL?

Menurut Pasal 2, penyelenggaraan RPL meliputi dua jenis:

1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal

  • pada SMK; dan
  • pada Perguruan Tinggi.

2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu

  • melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik
  • untuk kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • terutama untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2 dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Apa beda RPL parsial dan RPL holistik?

Keduanya beda tujuan dan bentuk pengakuan.

RPL parsial (melanjutkan pendidikan formal):

  • dipakai untuk masuk/melanjutkan SMK atau perguruan tinggi
  • hasilnya: penyelesaian mapel/unit kompetensi (SMK) atau perolehan sks (PT)

RPL holistik (penyetaraan kualifikasi):

  • mengakui hasil belajar formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja secara utuh
  • untuk mendapatkan kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • ditujukan terutama untuk calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon guru?

RPL penyetaraan bagi calon guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan Menteri.

Jenis calon guru yang diatur:

  • calon guru mata pelajaran produktif pada SMK
  • calon guru pembimbing khusus (untuk peserta didik penyandang disabilitas)
  • calon guru mata pelajaran seni budaya
  • calon guru mata pelajaran muatan lokal

Hasil pengakuan disetarakan paling rendah jenjang KKNI 6.

Tahapan: pengajuan → asesmen → penetapan. Pengajuan bisa daring dan/atau luring kepada pemimpin PT.

Dasar: Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 11

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.

Pasal 12

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.

Pasal 14

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru

Pasal 21

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…jenderal yang membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Paragraf 3 Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen

Pasal 22

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana…

Pasal 23

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a. kajian kebutuhan calon dosen; b. asesmen; c. pengusulan; d. verifikasi; dan e. penetapan.

Pasal 24

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Pasal 25

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

Pasal 28

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…dalam Pasal 27, direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen. (2) Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi…

Pasal 29

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK; b. calon guru…

Pasal 16

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. asesmen; dan c. penetapan.