RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a. kajian kebutuhan calon dosen; b. asesmen; c. pengusulan; d. verifikasi; dan e. penetapan.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 23
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3