Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 24
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3