Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 25
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3