Pedoman hukum kampus
Tanya Permen
Cari jawaban resmi berdasarkan peraturan kementerian. Semua jawaban merujuk pasal yang relevan agar ada pedoman yang jelas.
Pertanyaan yang sering dicari
Jawaban ringkas dengan rujukan pasal resmi.
Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Permendikbudristek 41/2021?
RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan...
Pasal 1 dan Pasal 2
Apa saja jenis penyelenggaraan RPL?
Menurut Pasal 2, penyelenggaraan RPL meliputi dua jenis: 1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal - pada SMK; dan - p...
Pasal 2 dan Pasal 11
Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi?
RPL ke perguruan tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dan hasilnya diberikan dalam be...
Pasal 7 dan Pasal 10
Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi: - paling rend...
Pasal 8
Program studi mana yang boleh menyelenggarakan RPL ke perguruan tinggi?
Tergantung sumber capaian pembelajaran yang diakui (Pasal 9): 1. Dari program studi PT sebelumnya: - diselenggarakan ol...
Pasal 9
Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di SMK?
RPL ke SMK juga memakai pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dari: - pendidikan formal - sertifikasi kompetens...
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Apa beda RPL parsial dan RPL holistik?
Keduanya beda tujuan dan bentuk pengakuan. RPL parsial (melanjutkan pendidikan formal): - dipakai untuk masuk/melanjutk...
Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 11
Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon guru?
RPL penyetaraan bagi calon guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan Menteri. Jenis calon guru yang di...
Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17