(1)
Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.