(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
(2)
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.