Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 29
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3