Usulan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 30
BAB III ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3