Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 31
BAB IV ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 3