Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 14
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 1