RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. asesmen; dan c. penetapan.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 16
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 2