(1)
Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2)
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).