Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “masa tempuh kurikulum”

7 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Data apa saja yang tercakup di PDDikti?

Data PDDikti mencakup paling sedikit (Pasal 45):

  • data perguruan tinggi
  • data program studi
  • data mahasiswa
  • data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan
  • data kurikulum dan pembelajaran
  • data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi di perguruan tinggi
  • data lulusan dan alumni
  • data administrasi dan kelembagaan pendidikan tinggi

Data tersebut merupakan bagian dari Data Diktisaintek dan dikelola sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek.

Dasar: Pasal 45 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 18

BAB IV · Bagian Kedua

Baca pasal

…Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan Satu Data Diktisaintek; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; c. memberikan persetujuan daftar Data Diktisaintek dari Walidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, d…

Pasal 24

BAB IV · Bagian Kelima

Baca pasal

…Walidata dan Produsen Data; e. melakukan reviu atas masukan Produsen Data terkait Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; f. penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; dan g. penetapan dan evaluasi data yang diusulkan oleh Produsen Data. (2) Forum Satu Data Kementerian sebaga…

Pasal 27

BAB V · Bagian Kedua

Baca pasal

…Data Diktisaintek; b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Diktisaintek; c. klasifikasi keterbukaan dan kerahasiaan Data Diktisaintek; dan d. masa retensi Data Diktisaintek. (4) Penentuan masa retensi Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan pe…

Pasal 38

BAB V · Bagian Kedelapan

Baca pasal

…sekretariat Satu Data Indonesia. (5) Dalam hal Data Diktisaintek yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, permasalahan tersebut diselesaikan bersama dengan sekretariat Satu Data Indonesia. (6) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kondisi: a.…

Pasal 41

BAB V · Bagian Kesepuluh

Baca pasal

…dalam Pasal 25 huruf i dilakukan terhadap Data Diktisaintek yang memenuhi kriteria: a. mengalami kerusakan; b. tidak memiliki nilai guna; c. melewati masa retensi; dan/atau d. diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum. (2) Pemusnahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai deng…

Pasal 45

BAB VII · Bagian Kedua

Baca pasal

…paling sedikit: a. data perguruan tinggi; b. data program studi; c. data mahasiswa; d. data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan; e. data kurikulum dan pembelajaran; f. data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi yang dilaksanakan di perguruan tinggi; g. data lulusan dan alumni; dan h. data…