Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “penyetaraan”

18 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Permendikbudristek 41/2021?

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.

RPL dipakai sebagai dasar untuk:

  • melanjutkan pendidikan formal; dan/atau
  • melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Istilah terkait:

  • Capaian Pembelajaran: kemampuan dari internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja
  • KKNI: kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
  • Penyetaraan: proses menyandingkan dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja

Dasar: Pasal 1 dan Pasal 2 · Permendikbudristek 41/2021

Apa saja jenis penyelenggaraan RPL?

Menurut Pasal 2, penyelenggaraan RPL meliputi dua jenis:

1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal

  • pada SMK; dan
  • pada Perguruan Tinggi.

2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu

  • melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik
  • untuk kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • terutama untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2 dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Apa beda RPL parsial dan RPL holistik?

Keduanya beda tujuan dan bentuk pengakuan.

RPL parsial (melanjutkan pendidikan formal):

  • dipakai untuk masuk/melanjutkan SMK atau perguruan tinggi
  • hasilnya: penyelesaian mapel/unit kompetensi (SMK) atau perolehan sks (PT)

RPL holistik (penyetaraan kualifikasi):

  • mengakui hasil belajar formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja secara utuh
  • untuk mendapatkan kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • ditujukan terutama untuk calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon guru?

RPL penyetaraan bagi calon guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan Menteri.

Jenis calon guru yang diatur:

  • calon guru mata pelajaran produktif pada SMK
  • calon guru pembimbing khusus (untuk peserta didik penyandang disabilitas)
  • calon guru mata pelajaran seni budaya
  • calon guru mata pelajaran muatan lokal

Hasil pengakuan disetarakan paling rendah jenjang KKNI 6.

Tahapan: pengajuan → asesmen → penetapan. Pengajuan bisa daring dan/atau luring kepada pemimpin PT.

Dasar: Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon dosen?

RPL penyetaraan calon dosen bertujuan pemenuhan kualifikasi akademik, dengan kesetaraan paling rendah jenjang KKNI 8.

Penyelenggaraan:

  • umumnya oleh prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
  • prodi akreditasi Baik/C dapat menyelenggarakan jika didampingi PT/prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B

Tahapan (Pasal 23):

  • kajian kebutuhan calon dosen
  • asesmen
  • pengusulan ke dirjen pendidikan tinggi
  • verifikasi
  • penetapan oleh dirjen terkait

Dasar: Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 2. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan…

Pasal 2

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) Penyelenggaraan RPL meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. (2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan b. melanjutkan pendidikan form…

Pasal 10

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan. Bagian Ketiga Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu Paragraf 1 Umum

Pasal 11

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diper…

Pasal 13

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b. memiliki pengalaman prakt…

Pasal 14

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…(4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru

Pasal 15

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK; b. calon guru…

Pasal 16

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. asesmen; dan c. penetapan.

Pasal 20

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

Pasal 21

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi calon guru mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu seb…

Pasal 22

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. (2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana…

Pasal 23

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a. kajian kebutuhan calon dosen; b. asesmen; c. pengusulan; d. verifikasi; dan e. penetapan.