(1)
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan sks.
(2)
Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan. Bagian Ketiga Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu Paragraf 1 Umum