Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 20
BAB II ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 2