(1)
Penyelenggaraan RPL meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
(2)
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan b. melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi. Bagian Kedua Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Melanjutkan Pendidikan Formal Paragraf 1 Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah Menengah Kejuruan