Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di SMK?
RPL ke SMK juga memakai pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dari:
- pendidikan formal
- sertifikasi kompetensi; dan/atau
- pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian SMK
Hasil pengakuan berbentuk penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi, ditetapkan kepala sekolah.
Syarat peserta (Pasal 4):
- paling rendah lulus SMP atau sederajat
- punya sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja relevan
- memenuhi persyaratan usia jenjang menengah
Penyelenggara: SMK dengan Akreditasi A atau unggul (Pasal 5).
Dasar: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 · Permendikbudristek 41/2021