Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; b. memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian pada SMK; dan c. memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 4
BAB II ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 1