RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul.
Kembali ke Tanya Permen
Permendikbudristek 41/2021
Pasal 5
BAB II ยท Bagian Kedua ยท Paragraf 1