(1)
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu.
(2)
Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK. Paragraf 2 Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi