Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Permendikbudristek 41/2021?
RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.
RPL dipakai sebagai dasar untuk:
- melanjutkan pendidikan formal; dan/atau
- melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Istilah terkait:
- Capaian Pembelajaran: kemampuan dari internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja
- KKNI: kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
- Penyetaraan: proses menyandingkan dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja
Dasar: Pasal 1 dan Pasal 2 · Permendikbudristek 41/2021