Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?
Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:
- memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
- memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
Kompetensi keahlian tertentu mencakup:
- kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
- kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.
Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.
Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021