Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “masa studi”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Apa perbedaan Masa Studi dan Masa Tempuh Kurikulum?

Keduanya beda makna dan tidak selalu sama angkanya.

Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 1 angka 8):

  • waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum
  • dihitung untuk penyelesaian secara penuh waktu
  • contoh: sarjana dirancang 8 semester (Pasal 18)

Masa Studi (Pasal 1 angka 9):

  • waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
  • dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum
  • dibatasi Pasal 23: untuk mahasiswa penuh waktu maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum

Ringkasnya: Masa Tempuh Kurikulum = desain kurikulum; Masa Studi = batas waktu mahasiswa menyelesaikannya.

Dasar: Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa batas maksimal masa studi mahasiswa penuh waktu?

Menurut Pasal 23 ayat (2), Masa Studi mahasiswa penuh waktu tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Pasal 23 ayat (1) juga mewajibkan perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi untuk mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu. Jadi angka pastinya ditentukan kampus, selama tidak melampaui plafon 2× bagi mahasiswa penuh waktu.

Faktor yang harus diperhatikan saat menetapkan rentang:

  • Masa Tempuh Kurikulum program studi
  • total beban belajar
  • efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa
  • fleksibilitas proses pembelajaran
  • ketersediaan dukungan pendanaan
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi

Dasar: Pasal 23 ayat (1) dan (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa masa studi maksimal mahasiswa sarjana penuh waktu?

Program sarjana atau sarjana terapan memiliki beban belajar paling sedikit 144 SKS dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester (Pasal 18 ayat 1).

Jika mahasiswa penuh waktu, Pasal 23 ayat (2) membatasi Masa Studi tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum. Maka plafon maksimal setara 16 semester, sepanjang peraturan internal kampus menetapkan hingga batas itu.

Catatan penting:

  • Angka 16 semester adalah plafon peraturan menteri, bukan otomatis hak mahasiswa; PT yang menetapkan rentang resmi.
  • Distribusi SKS: semester 1–2 maksimal 20 SKS; semester 3+ maksimal 24 SKS; semester antara maksimal 9 SKS.

Dasar: Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah masa studi program profesi, spesialis, atau subspesialis diatur berbeda?

Ya. Pasal 22 mengecualikan pengaturan baku Pasal 17–20 untuk program tersebut.

Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum program profesi, spesialis, atau subspesialis:

  • disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi
  • bersama organisasi profesi
  • dan/atau kementerian lain / LPNK yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
  • sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tersebut

Jadi untuk program ini, jangan memakai angka MTK diploma/sarjana/magister secara otomatis; cek ketetapan bersama organisasi profesi terkait.

Dasar: Pasal 22 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 × MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah peringkat akreditasi lama masih berlaku setelah peraturan ini?

Ya, masih berlaku selama masa berlaku status akreditasinya belum habis.

Program studi dan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dengan peringkat:

  • A atau Unggul
  • B atau Baik Sekali
  • C atau Baik

tetap diakui hingga masa berlaku status akreditasi tersebut selesai, sesuai ketentuan peralihan Pasal 114.

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Siapa yang melakukan akreditasi perguruan tinggi dan program studi?

Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.

Ringkasannya:

  • BAN-PT: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • LAM: Lembaga Akreditasi Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat dan diakui Pemerintah

Akreditasi menilai kesesuaian program studi dan/atau perguruan tinggi terhadap kriteria yang ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

Dasar: Pasal 1 dan ketentuan akreditasi · Permendiktisaintek 39/2025

Apa kewajiban program studi atau PT yang belum terakreditasi?

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi sesuai peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izin penyelenggaraan dapat dicabut oleh Menteri sesuai Pasal 114 ayat (2).

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf c dan ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apa status akreditasi yang dikenal dalam peraturan ini?

Peraturan ini mengenal beberapa status akreditasi, antara lain:

  • terakreditasi pertama
  • terakreditasi
  • terakreditasi unggul
  • terakreditasi secara internasional (melalui LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional)

Status tersebut menentukan pengakuan mutu program studi atau perguruan tinggi sesuai ketentuan pasal terkait akreditasi.

Dasar: Pasal 77, Pasal 79, Pasal 107 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu. 9. Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda da…

Pasal 23

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber…

Pasal 9

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. program diploma satu, minimal: 1. menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan 2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik; b. program diploma dua, minimal: 1. meng…

Pasal 15

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik. (3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelen…

Pasal 18

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program sarjana atau sarjana terapan paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang selama 8 (delapan) semester. (2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: a. semester satu dan semester dua paling banyak 20…

Pasal 25

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…(1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja. (3) Perguruan tinggi menggunakan hasil evalua…

Pasal 44

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Kurikulum program studi minimal mencakup: a. capaian pembelajaran lulusan; b. Masa Tempuh Kurikulum; c. metode pembelajaran; d. modalitas pembelajaran; e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; f. penilaian hasil belajar; g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan h. tata cara penerimaan mahas…

Pasal 76

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi pertama pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. (2) Status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah program studi baru atau perguruan tinggi baru memenuhi syarat minim…

Pasal 77

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

…dengan kewenangannya menetapkan status terakreditasi. (3) Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama: a. 5 (lima) tahun untuk program studi; atau b. 8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi. (4) Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai perguruan tinggi atau…

Pasal 82

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Program studi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional. (2) Program studi yang memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perolehan akreditasi dari lembaga a…

Pasal 4

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

…ayat (2) sesuai dengan misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen. Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan Paragraf 1 Umum

Pasal 7

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi: a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; b. kecakapan umum yang dibutuhkan…