(1)
Perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
(3)
Perguruan tinggi menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan. Paragraf 4 Standar Penilaian