Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “calon dosen”

14 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa saja komponen standar nasional pendidikan?

Standar nasional pendidikan terdiri atas tiga kelompok:

  • Standar luaran pendidikan: standar kompetensi lulusan
  • Standar proses pendidikan: pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan
  • Standar masukan pendidikan: isi pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan

Ketiga kelompok ini saling terkait untuk menjamin mutu pendidikan tinggi.

Dasar: Pasal 5 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Apa yang dimaksud standar kompetensi lulusan?

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

Ketentuan penting:

  • dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL)
  • menjadi acuan penyusunan standar isi, proses pembelajaran, penilaian, dosen, sarana-prasarana, dan pembiayaan
  • diarahkan untuk menyiapkan lulusan berkarakter Pancasila serta bermanfaat bagi masyarakat

Dasar: Pasal 6 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 4

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

…misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen. Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan Paragraf 1 Umum

Pasal 5

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…penilaian; dan c. standar pengelolaan. (4) Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. standar isi; b. standar dosen dan tenaga kependidikan; c. standar sarana dan prasarana; dan d. standar pembiayaan. (5) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi…

Pasal 12

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…pembelajaran; dan c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. (2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Pasal 13

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengac…

Pasal 16

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…pemimpin perguruan tinggi. (6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.

Pasal 24

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Pasal 44

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…a. capaian pembelajaran lulusan; b. Masa Tempuh Kurikulum; c. metode pembelajaran; d. modalitas pembelajaran; e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; f. penilaian hasil belajar; g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. (2) Dala…

Pasal 45

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching factory). Paragraf 7 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pasal 46

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai: a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas d…

Pasal 48

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang…

Pasal 50

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…lain. (2) Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi. (3) Sumber pembelajara…

Pasal 56

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh: a. peneliti; b. peneliti bersama dosen; dan/atau c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pa…