Pasal terkait
…misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen. Bagian Kedua Standar Nasional Pendidikan Paragraf 1 Umum
…penilaian; dan c. standar pengelolaan. (4) Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. standar isi; b. standar dosen dan tenaga kependidikan; c. standar sarana dan prasarana; dan d. standar pembiayaan. (5) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi…
…pembelajaran; dan c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. (2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
…pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengac…
…pemimpin perguruan tinggi. (6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
…pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
…a. capaian pembelajaran lulusan; b. Masa Tempuh Kurikulum; c. metode pembelajaran; d. modalitas pembelajaran; e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; f. penilaian hasil belajar; g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. (2) Dala…
…dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching factory). Paragraf 7 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal mengenai: a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas d…
…menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang…
…lain. (2) Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi. (3) Sumber pembelajara…
(1) Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh: a. peneliti; b. peneliti bersama dosen; dan/atau c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pa…