(1)
Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
(2)
Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching factory). Paragraf 7 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan