Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi: a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan b. sumber pembelajaran lain.
Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.
Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.
Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum. Paragraf 9 Standar Pembiayaan