(1)
Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan informasi.
(2)
Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.