Apa saja jenis penyelenggaraan RPL?
Menurut Pasal 2, penyelenggaraan RPL meliputi dua jenis:
1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal
- pada SMK; dan
- pada Perguruan Tinggi.
2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu
- melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik
- untuk kesetaraan jenjang KKNI tertentu
- terutama untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen
Dasar: Pasal 2 dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021