Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 1”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menurut Permendikbudristek 41/2021?

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.

RPL dipakai sebagai dasar untuk:

  • melanjutkan pendidikan formal; dan/atau
  • melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Istilah terkait:

  • Capaian Pembelajaran: kemampuan dari internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja
  • KKNI: kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
  • Penyetaraan: proses menyandingkan dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja

Dasar: Pasal 1 dan Pasal 2 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Apa saja jenis penyelenggaraan RPL?

Menurut Pasal 2, penyelenggaraan RPL meliputi dua jenis:

1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal

  • pada SMK; dan
  • pada Perguruan Tinggi.

2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu

  • melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik
  • untuk kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • terutama untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2 dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi?

RPL ke perguruan tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dan hasilnya diberikan dalam bentuk perolehan sks yang ditetapkan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Sumber hasil belajar yang dapat diakui:

  • program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
  • pendidikan nonformal atau informal
  • pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau sederajat

Tahapan (Pasal 10):

  • pendaftaran
  • penilaian
  • pengakuan perolehan sks

Dasar: Pasal 7 dan Pasal 10 · Permendikbudristek 41/2021

Apa beda RPL parsial dan RPL holistik?

Keduanya beda tujuan dan bentuk pengakuan.

RPL parsial (melanjutkan pendidikan formal):

  • dipakai untuk masuk/melanjutkan SMK atau perguruan tinggi
  • hasilnya: penyelesaian mapel/unit kompetensi (SMK) atau perolehan sks (PT)

RPL holistik (penyetaraan kualifikasi):

  • mengakui hasil belajar formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja secara utuh
  • untuk mendapatkan kesetaraan jenjang KKNI tertentu
  • ditujukan terutama untuk calon guru dan calon dosen

Dasar: Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 11 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon guru?

RPL penyetaraan bagi calon guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan Menteri.

Jenis calon guru yang diatur:

  • calon guru mata pelajaran produktif pada SMK
  • calon guru pembimbing khusus (untuk peserta didik penyandang disabilitas)
  • calon guru mata pelajaran seni budaya
  • calon guru mata pelajaran muatan lokal

Hasil pengakuan disetarakan paling rendah jenjang KKNI 6.

Tahapan: pengajuan → asesmen → penetapan. Pengajuan bisa daring dan/atau luring kepada pemimpin PT.

Dasar: Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL penyetaraan untuk calon dosen?

RPL penyetaraan calon dosen bertujuan pemenuhan kualifikasi akademik, dengan kesetaraan paling rendah jenjang KKNI 8.

Penyelenggaraan:

  • umumnya oleh prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B
  • prodi akreditasi Baik/C dapat menyelenggarakan jika didampingi PT/prodi akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B

Tahapan (Pasal 23):

  • kajian kebutuhan calon dosen
  • asesmen
  • pengusulan ke dirjen pendidikan tinggi
  • verifikasi
  • penetapan oleh dirjen terkait

Dasar: Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28 · Permendikbudristek 41/2021

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi:

  • paling rendah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Ini diatur di Pasal 8. Relevansi pengalaman/hasil belajar dengan program studi menjadi syarat penting agar pengakuan sks dapat diproses.

Dasar: Pasal 8 · Permendikbudristek 41/2021

Program studi mana yang boleh menyelenggarakan RPL ke perguruan tinggi?

Tergantung sumber capaian pembelajaran yang diakui (Pasal 9):

1. Dari program studi PT sebelumnya:

  • diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi; dan
  • telah menghasilkan lulusan.

2. Dari pendidikan nonformal/informal dan/atau pengalaman kerja:

  • diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

Jadi tidak semua prodi otomatis bisa mengakui RPL dari pengalaman kerja; ambang akreditasi lebih tinggi untuk jalur itu.

Dasar: Pasal 9 · Permendikbudristek 41/2021

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di SMK?

RPL ke SMK juga memakai pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dari:

  • pendidikan formal
  • sertifikasi kompetensi; dan/atau
  • pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian SMK

Hasil pengakuan berbentuk penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi, ditetapkan kepala sekolah.

Syarat peserta (Pasal 4):

  • paling rendah lulus SMP atau sederajat
  • punya sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja relevan
  • memenuhi persyaratan usia jenjang menengah

Penyelenggara: SMK dengan Akreditasi A atau unggul (Pasal 5).

Dasar: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 · Permendikbudristek 41/2021

Apakah Permenristekdikti 26/2016 tentang RPL masih berlaku?

Tidak. Pada saat Permendikbudristek 41/2021 mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Usulan RPL yang sudah diajukan sebelum peraturan ini tetap diproses, tetapi paling lama 6 bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek 41/2021.

Dasar: Pasal 30 dan Pasal 31 · Permendikbudristek 41/2021

Kapan Permendikbudristek 41/2021 mulai berlaku?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ditetapkan di Jakarta: 21 Desember 2021
  • Diundangkan: 23 Desember 2021
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1414

Dasar: Pasal 32 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakuk...

Pasal 10

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan sks. (2) Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat…

Pasal 11

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diper…

Pasal 12

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disetarakan dengan: a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran se…

Pasal 13

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b. memiliki pengalaman prakt…

Pasal 14

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Selain jabatan calon guru dan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru

Pasal 15

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. calon guru mata pelajaran produktif pada SMK; b. calon guru…

Pasal 16

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. asesmen; dan c. penetapan.

Pasal 17

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat…

Pasal 18

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI…

Pasal 19

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan terhadap hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pasal 20

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).