Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Satu Data”

17 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 Ă— MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa saja yang termasuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)?

SN Dikti adalah satuan standar yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan terdiri atas tiga bagian yang tidak terpisahkan:

  • standar nasional pendidikan
  • standar penelitian
  • standar pengabdian kepada masyarakat

Ketiganya menjadi satu kesatuan dasar penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti dan didorong untuk melampauinya.

Dasar: Pasal 3 dan Pasal 4 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang dimaksud standar kompetensi lulusan?

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.

Ketentuan penting:

  • dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL)
  • menjadi acuan penyusunan standar isi, proses pembelajaran, penilaian, dosen, sarana-prasarana, dan pembiayaan
  • diarahkan untuk menyiapkan lulusan berkarakter Pancasila serta bermanfaat bagi masyarakat

Dasar: Pasal 6 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa kewajiban program studi atau PT yang belum terakreditasi?

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi sesuai peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izin penyelenggaraan dapat dicabut oleh Menteri sesuai Pasal 114 ayat (2).

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf c dan ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. 3. Tridharma Perguruan Tinggi…

Pasal 9

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. program diploma satu, minimal: 1. menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap; dan 2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik; b. program diploma dua, minimal: 1. meng…

Pasal 66

BAB IV · Bagian Kesatu

Baca pasal

…prinsip triangulasi. (2) Prinsip triangulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi. (3) SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME. Bagian Kedua Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 83

BAB IV · Bagian Keempat

Baca pasal

…atau LAM sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan mutu pada perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi dengan memperhatikan: a. data dan informasi pada PD Dikti; b. pengaduan masyarakat; c. permintaan dari Kementerian; dan/atau d. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemantauan…

Pasal 85

BAB V · Bagian Kesatu

Baca pasal

…instrumen Akreditasi perguruan tinggi berdasarkan SN Dikti; c. mengembangkan sistem informasi Akreditasi yang terintegrasi dengan PD Dikti; d. mengelola data Akreditasi perguruan tinggi dan program studi; e. melakukan Akreditasi perguruan tinggi; f. menetapkan status Akreditasi perguruan tinggi; g. memberikan umpan bal…

Pasal 2

BAB I

Baca pasal

…(1) terdiri atas: a. SN Dikti; dan b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. BAB II STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

(1) SN Dikti bertujuan untuk: a. memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; b. menjamin penyeleng...

Pasal 4

BAB II · Bagian Kesatu

Baca pasal

…masyarakat. (2) Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma. (3) Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2…

Pasal 6

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mah…

Pasal 7

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…program studi mencakup kompetensi yang meliputi: a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu; b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang…

Pasal 15

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…sistem kredit semester. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik. (3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebu…

Pasal 17

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada: a. program diploma satu, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang selama 2 (dua) semester; b. program diploma dua, paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang selama 4 (empat) semester; dan c. program diplom…