Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 2”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?

Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Definisi (Pasal 1):

  • Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
  • Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.

Batas maksimal (Pasal 23):

  • PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
  • Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum.

Contoh hitung cepat:

  • Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
  • Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
  • Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
  • Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.

Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).

Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Berapa batas maksimal masa studi mahasiswa penuh waktu?

Menurut Pasal 23 ayat (2), Masa Studi mahasiswa penuh waktu tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

Pasal 23 ayat (1) juga mewajibkan perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi untuk mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu. Jadi angka pastinya ditentukan kampus, selama tidak melampaui plafon 2× bagi mahasiswa penuh waktu.

Faktor yang harus diperhatikan saat menetapkan rentang:

  • Masa Tempuh Kurikulum program studi
  • total beban belajar
  • efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa
  • fleksibilitas proses pembelajaran
  • ketersediaan dukungan pendanaan
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi

Dasar: Pasal 23 ayat (1) dan (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apa perbedaan Masa Studi dan Masa Tempuh Kurikulum?

Keduanya beda makna dan tidak selalu sama angkanya.

Masa Tempuh Kurikulum (Pasal 1 angka 8):

  • waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum
  • dihitung untuk penyelesaian secara penuh waktu
  • contoh: sarjana dirancang 8 semester (Pasal 18)

Masa Studi (Pasal 1 angka 9):

  • waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
  • dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum
  • dibatasi Pasal 23: untuk mahasiswa penuh waktu maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum

Ringkasnya: Masa Tempuh Kurikulum = desain kurikulum; Masa Studi = batas waktu mahasiswa menyelesaikannya.

Dasar: Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum tiap jenjang?

Ringkasan Masa Tempuh Kurikulum (MTK) dan beban belajar minimal menurut Pasal 17–20:

  • Diploma satu: paling sedikit 36 SKS, dirancang 2 semester
  • Diploma dua: paling sedikit 72 SKS, dirancang 4 semester
  • Diploma tiga: paling sedikit 108 SKS, dirancang 6 semester
  • Sarjana / sarjana terapan: paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester
  • Magister / magister terapan: paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester
  • Doktor / doktor terapan: MTK dirancang 6 semester

Untuk mahasiswa penuh waktu, Masa Studi maksimal = 2 × MTK (Pasal 23). Program profesi/spesialis/subspesialis diatur tersendiri bersama organisasi profesi (Pasal 22).

Dasar: Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Bagaimana aturan masa studi untuk program diploma?

Pasal 17 mengatur beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum diploma:

  • Diploma satu: minimal 36 SKS selama 2 semester
  • Diploma dua: minimal 72 SKS selama 4 semester
  • Diploma tiga: minimal 108 SKS selama 6 semester

Distribusi beban belajar:

  • semester 1–2 paling banyak 20 SKS
  • semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS
  • semester antara paling banyak 9 SKS

Mahasiswa diploma wajib magang di dunia usaha/industri/kerja yang relevan. Batas Masa Studi penuh waktu tetap Pasal 23: tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum (contoh D3: MTK 6 semester → maksimal setara 12 semester).

Dasar: Pasal 17 dan Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa masa studi maksimal mahasiswa sarjana penuh waktu?

Program sarjana atau sarjana terapan memiliki beban belajar paling sedikit 144 SKS dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester (Pasal 18 ayat 1).

Jika mahasiswa penuh waktu, Pasal 23 ayat (2) membatasi Masa Studi tidak melebihi 2× Masa Tempuh Kurikulum. Maka plafon maksimal setara 16 semester, sepanjang peraturan internal kampus menetapkan hingga batas itu.

Catatan penting:

  • Angka 16 semester adalah plafon peraturan menteri, bukan otomatis hak mahasiswa; PT yang menetapkan rentang resmi.
  • Distribusi SKS: semester 1–2 maksimal 20 SKS; semester 3+ maksimal 24 SKS; semester antara maksimal 9 SKS.

Dasar: Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah masa studi program profesi, spesialis, atau subspesialis diatur berbeda?

Ya. Pasal 22 mengecualikan pengaturan baku Pasal 17–20 untuk program tersebut.

Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum program profesi, spesialis, atau subspesialis:

  • disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi
  • bersama organisasi profesi
  • dan/atau kementerian lain / LPNK yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
  • sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tersebut

Jadi untuk program ini, jangan memakai angka MTK diploma/sarjana/magister secara otomatis; cek ketetapan bersama organisasi profesi terkait.

Dasar: Pasal 22 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025?

Peraturan ini mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Cakupan utama:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  • penjaminan mutu internal perguruan tinggi
  • akreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM
  • standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma)

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut saat Permen 39/2025 mulai berlaku.

Dasar: Pasal 2, Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Berapa lama perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan peraturan ini?

Pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Ini adalah masa penyesuaian kelembagaan/kampus terhadap Permendiktisaintek 39/2025, dan berbeda dari 'Masa Studi' mahasiswa yang diatur di Pasal 23.

Dasar: Pasal 116 huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apa saja yang termasuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)?

SN Dikti adalah satuan standar yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan terdiri atas tiga bagian yang tidak terpisahkan:

  • standar nasional pendidikan
  • standar penelitian
  • standar pengabdian kepada masyarakat

Ketiganya menjadi satu kesatuan dasar penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti dan didorong untuk melampauinya.

Dasar: Pasal 3 dan Pasal 4 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa tujuan SN Dikti menurut peraturan ini?

SN Dikti bertujuan untuk:

  • memberi kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • menjamin penyelenggaraan yang efektif, inklusif, dan adaptif
  • menghasilkan sumber daya manusia unggul
  • mendorong perguruan tinggi terus meningkatkan mutu hingga melampaui SN Dikti

SN Dikti wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.

Dasar: Pasal 3 · Permendiktisaintek 39/2025

Apa saja komponen standar nasional pendidikan?

Standar nasional pendidikan terdiri atas tiga kelompok:

  • Standar luaran pendidikan: standar kompetensi lulusan
  • Standar proses pendidikan: pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan
  • Standar masukan pendidikan: isi pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan

Ketiga kelompok ini saling terkait untuk menjamin mutu pendidikan tinggi.

Dasar: Pasal 5 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 2

BAB I

Baca pasal

(1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SN Dikti; dan b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. BAB II ST...

Pasal 20

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Masa Tempuh Kurikulum pada program doktor atau doktor terapan dirancang selama 6 (enam) semester. (2) Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Pasal 21

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program: a. magister atau magister terapan dalam bidang yang sama se...

Pasal 22

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- u...

Pasal 23

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber...

Pasal 24

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/a…

Pasal 25

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi...

Pasal 26

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Pasal 27

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. (2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau perkembangan belajar mahasiswa; b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan c. memperbaiki proses pembelajar...

Pasal 28

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam: a. indeks prestasi; atau b. keterangan lulus atau tidak lulus. (2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angk...

Pasal 29

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada program doktor atau doktor terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. (3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud...

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendi...