(1)
Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2)
Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
pada program doktor atau doktor terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3)
Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang sedang dinilai; dan b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.