Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “pelaporan”

6 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa kewajiban perguruan tinggi terkait pelaporan PDDikti?

Perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya (Pasal 46).

Ketentuan pelaporan:

  • dilakukan secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester
  • dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran melalui PDDikti

Data yang disampaikan harus:

  • benar, lengkap, dan mutakhir
  • tepat waktu
  • sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek
  • memenuhi Pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan

Jika PT tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 51).

Dasar: Pasal 46 dan Pasal 51 · Permendiktisaintek 14/2026

Jawaban terkait

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satu Data Diktisaintek).

Intinya: menata kelola Data Diktisaintek agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

Cakupan utama:

  • prinsip Satu Data Diktisaintek (standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi/data induk)
  • penyelenggara data (Walidata, Produsen Data, Forum, tim koordinasi Pemerintah Digital)
  • Portal Satu Data Diktisaintek
  • PDDikti sebagai pangkalan data pendidikan tinggi nasional
  • pelindungan data pribadi dan sanksi pelaporan perguruan tinggi

Dasar: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 45

BAB VII · Bagian Kedua

Baca pasal

…dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Data Diktisaintek dan dikelola sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek. Bagian Ketiga Kewajiban Pelaporan Perguruan Tinggi

Pasal 46

BAB VII · Bagian Ketiga

Baca pasal

…melalui PDDikti. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. disampaikan secara benar, lengkap, dan mutakhir; b. tepat waktu pelaporan; c. sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek; dan d. Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Tugas…

Pasal 47

BAB VII · Bagian Keempat

Baca pasal

…Digital; e. memberikan pembinaan dan pendampingan kepada perguruan tinggi terkait tata kelola data; f. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi mutu pelaporan PDDikti; dan g. menyediakan data pendidikan tinggi kepada pengguna sesuai klasifikasi kerahasiaan dan ketentuan akses. (3) Walidata bertanggung jawab atas integr…

Pasal 51

BAB VII · Bagian Kedelapan

Baca pasal

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ke PDDikti dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PARTISIPASI DAN KERJA SAMA