Bagaimana aturan masa studi menurut Permendiktisaintek 39/2025?
Ya, masa studi diatur secara eksplisit. Intinya: perguruan tinggi menetapkan rentang Masa Studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu, dan untuk mahasiswa penuh waktu Masa Studi tidak boleh melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.
Definisi (Pasal 1):
- Masa Tempuh Kurikulum: waktu teoretis menyelesaikan seluruh beban belajar kurikulum secara penuh waktu.
- Masa Studi: waktu yang dibutuhkan mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar; bisa berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.
Batas maksimal (Pasal 23):
- PT menetapkan rentang Masa Studi penuh waktu dan paruh waktu dengan mempertimbangkan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran, fleksibilitas, pendanaan, dan efisiensi sumber daya.
- Mahasiswa penuh waktu: Masa Studi maksimal 2× Masa Tempuh Kurikulum.
Contoh hitung cepat:
- Sarjana (MTK 8 semester) → Masa Studi penuh waktu paling lama setara 16 semester, jika PT menetapkan hingga batas maksimal.
- Diploma tiga (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
- Magister (MTK paling sedikit 3 semester) → paling lama setara 6 semester.
- Doktor (MTK 6 semester) → paling lama setara 12 semester.
Pengecualian: program profesi, spesialis, atau subspesialis disusun bersama organisasi profesi/kementerian terkait (Pasal 22). Kerja sama dengan PT luar negeri dapat berbeda setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 23 ayat 3).
Dasar: Pasal 1, Pasal 17 sampai Pasal 23 · Permendiktisaintek 39/2025