Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “syarat pindah”

8 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa syarat ikut RPL untuk kuliah di perguruan tinggi?

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi harus memenuhi:

  • paling rendah lulus SMA atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.

Ini diatur di Pasal 8. Relevansi pengalaman/hasil belajar dengan program studi menjadi syarat penting agar pengakuan sks dapat diproses.

Dasar: Pasal 8 · Permendikbudristek 41/2021

Jawaban terkait

Bagaimana RPL untuk melanjutkan pendidikan di SMK?

RPL ke SMK juga memakai pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial, dari:

  • pendidikan formal
  • sertifikasi kompetensi; dan/atau
  • pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian SMK

Hasil pengakuan berbentuk penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi, ditetapkan kepala sekolah.

Syarat peserta (Pasal 4):

  • paling rendah lulus SMP atau sederajat
  • punya sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja relevan
  • memenuhi persyaratan usia jenjang menengah

Penyelenggara: SMK dengan Akreditasi A atau unggul (Pasal 5).

Dasar: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 · Permendikbudristek 41/2021

Siapa yang boleh mengikuti RPL penyetaraan kualifikasi?

Peserta RPL untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu harus memenuhi salah satu syarat Pasal 13:

  • memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi; atau
  • memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.

Kompetensi keahlian tertentu mencakup:

  • kompetensi spesifik/unik dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
  • kompetensi langka yang dimiliki kelompok orang dalam jumlah sangat terbatas.

Selain calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lain yang setara jenjang KKNI tertentu.

Dasar: Pasal 13 dan Pasal 14 · Permendikbudristek 41/2021

Pasal terkait

Pasal 4

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; b. memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program ke…

Pasal 8

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang r…

Pasal 13

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b. memiliki pengalaman prakt…

Pasal 17

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat…

Pasal 20

BAB II · Bagian Ketiga

Baca pasal

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).