(1)
Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c minimal meliputi layanan: a. administrasi akademik; b. bimbingan konseling; c. kesehatan; dan d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
(2)
Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.