Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan untuk: a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik; b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi; c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.
Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi. Paragraf 6 Standar Isi