Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.
Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. penjelasan umum perguruan tinggi; b. cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik; c. cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan d. cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.